Krisyanto Klaim Sudah Kumpulkan 80 Ribu Dukungan KTP
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bakal Calon (Balon) Bupati Pandeglang dari
jalur perseorangan atau independen, Krisyanto siap mengikuti kontestasi Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Ia mengklaim sudah mengantongi hampir
80 ribu dukungan KTP yang tersebar di seluruh Desa di Pandeglang.
“Aturan dari KPU adalah 7,5 persen dari total
DPT, dimana total DPT Pandeglang itu hampir satu juta kurang otomatis kita
harus mengumpulkan yaitu sekitar 69 ribu. Tapi kita target harus lebih dari itu.
Kita sudah sekarang sudah hampir 80 ribu. Target insha Allah sudah terlampaui,”
kata dia ditemui usai menghadiri Lorong Diskusi di UNMA Banten, Rabu (06/11).
Namun untuk mengantisipasi adanya KTP ganda,
pihaknya masih terus mengumpulkan dukungan KTP sebanyak-banyaknya. Dukungan
tersebut, kata dia, berasal dari seluruh Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Karena kalau ada yang ganda kita dihukum dua
kali lipat. Seumpamanya KTP ganda ada 20 ribu berarti kita harus ganti 40 ribu.
Makanya kita harus mengumpulkan sebanyak mungkin bila perlu 200 ribu KTP ya itu
lebih bagus,” terang dia.
Pengumpulan KTP tersebut, tambah vokalis
Jamrud ini, dikumpulkan oleh para relawan bernama Pandeglang Baru.
“Kita menggunakan jaringan relawan Pandeglang
Baru. Jadi kita menggunakan relawan untuk menjaring KTP dukungan riil dari
masyarakat,” ucapnya.
Krisyanto yang maju bersama Hendra Pranova
berniat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bulan Desember
2019.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Pandeglang menetapkan dukungan minimal untuk bakal
pasangan calon perseorangan atau independen yang akan maju pada Pilkada
Pandeglang tahun 2020 sebanyak 69.808 dukungan KTP.
Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Samsuri mengatakan, jumlah dukungan itu harus
tersebar di lebih dari lima puluh persen jumlah Kecamatan di Kabupaten
Pandeglang, sesuai Pasal 41 ayat 2 huruf e Undang-Undang 10 Tahun 2016. Untuk
Kabupaten Pandeglang berjumlah 35 kecamatan, berarti dukungan itu harus
tersebar minimal di 18 kecamatan. (Mudofar)
Tidak ada komentar