26 Oktober, KPU Pandeglang Mulai Tentukan Minimal Dukungan Calon Perseorangan
Dari kiri ke kanan, Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi dan Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i saat talkshow mengenai persiapan Pilkada serentak tahun 2020 di Krakatau Radio, Kamis (17/10/2019). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Pandeglang tanggal 26 Oktober ini akan mulai menggodok dan menentukan
angka minimal dukungan untuk calon perseorangan atau independent. Untuk Pandeglang
sendiri, dibutuhkan sebanyak 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)
sebanyak 930.761. Hasilnya sebanyak 69.808 dukungan yang harus dipenuhi oleh
calon perseorangan.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i
mengatakan, penentuan jumlah dukungan ini sebagai syarat bagi bakal calon
perseorangan yang akan ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang
tahun 2020 mendatang.
“Tanggal 26 oktober ini harus sudah
kita tetapkan sebagai dasar para pihak untuk maju dari jalur perseorangan
termasuk kami juga nanti setelah itu perlu melaksanakan kegiatan sosialisasi
yang berkaitan dengan regulasi pencalonannya karena ketika misalkan orang mau
maju dari jalur perseorangan format dukungannya tidak sesuai itu juga kan bisa
ditolak,” ujarnya, Kamis (17/10).
Suja’i menjelaskan, setelah
ditetapkan berapa jumlah dukungan, maka tahapan selanjutnya adalah penyerahan
bukti dukungan berupa fotokopi KTP dimulai bulan Desember 2019 sampai Maret
2020, sebelum masuk tahapan pendaftaran bakal calon.
“Tanggal 11 desember ini juga
masuk pada kegiatan penerimaan dukungan. Saya kira yang lebih penting kita
memberikan informasi kaitan dengan regulasi pencalonan dari jalur perseorangan
karena melihat di tahapan ini ada rangkaian yang dulu ada sekarang tidak ada,” terangnya.
Tahapan tersebut, tambah dia,
yakni KPU akan melakukan verifikasi faktual dan pemeriksaan persyaratan lainnya
untuk bakal calon perseorangan yang didahulukan. Berkaca pada Pilkada
sebelumnya, verifikasi faktual dilakukan setelah calon perseorangan mendaftar.
“Jadi ketika misalkan dia
dukungannya sudah mencapai jumlah minimum yang memenuhi syarat yang sudah ada
proses penerimaan penelitian administrasi dan penelitian secara faktual berarti
dia sudah punya tiket untuk daftar di tanggal 16 sampai 18 Juni 2020,” jelas
dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu
Pandeglang, Ade Mulyadi menuturkan, pihaknya siap untuk mengawasi tahapan tersebut,
mengingat adanya perbedaan tahapan untuk calon perseorangan dalam Pilkada serentak
tahun 2020.
“Kalau melihat tahapan tanggal 26
ini KPU sudah harus menentukan jumlah dukungan bagi calon perseorangan. Itu
akan kita kawal mulai dari 26 oktober ini,” katanya.
Untuk diketahui, tahapan pilkada
di Kabupaten Pandeglang diawali dengan penyusunan kebutuhan anggaran. Saat ini
anggaran yang diajukan KPU sudah disetujui oleh Pemkab Pandeglang sebesar Rp 68,2
miliar dari usulan Rp 83 miliar pada Rabu (02/10/2019).
Disamping itu, Bawaslu juga telah
menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar 16 miliar pada Senin
(14/10/2019). (Mudofar)
Tidak ada komentar