Sah! KPU Tetapkan 50 Caleg Terpilih DPRD Pandeglang
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja'i memimpin rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi Parpol dan calon terpilih anggota DPRD Pandeglang, di Mutiara Carita Cottages, Senin (12/08/2019). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Pandeglang, Banten, akhirnya resmi menetapkan 50 calon legislatif (Caleg) terpilih
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang hasil Pemilihan Umum
(Pemilu) 2019. Partai Gerindra menjadi pemegang suara terbanyak dan menjadi
pucuk pimipinan di DPRD Pandeglang.
Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang pada
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 ini dilakukan
di Hotel Mutiara Carita Cottages, Senin (12/08/2019) pagi.
Rapat pleno ini dihadiri Ketua Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ade Mulyadi dan jajarannya, Asisten Daerah (Asda) 1
Agus Priyadi Mustika, Kabag Ops Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, dan perwakilan
dan saksi Parpol di Kabupaten Pandeglang.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua
Divisi Teknis KPU Pandeglang, Samsuri membacakan hasil penghitungan perolehan suara
Parpol dan perolehan kursi di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) di 6 Dapil
di Pandeglang.
Hasilnya, Gerindra berhasil menjadi
pemenang dalam perolehan suara. Partai besutan Prabowo Subianto ini meraih 7 kursi
di DPRD Kabupaten Pandeglang. Perolehan 7 kursi juga didapat oleh Golkar, hanya
Gerindra mengungguli dari perolehan suara terbanyak.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i
mengatakan, penetapan Caleg terpilih dilakukan usai pembacaan putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu se-Indonesia beberapa hari
lalu.
“Pleno kaitan perolehan kursi untuk
masing-masing parpol dan penetapan calon terpilih ini sesuai dengan ketentuan
baik dari PKPU no 14 perubahan kelima atas PKPU no 7 tahun 2017 tentang tahapan
program dan jadwal. Bahwa KPU Kab Kota atau Provinsi ini diberikan waktu selama
lima hari sejak salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima,” katanya.
Ia menerangkan, Kabupaten
Pandeglang termasuk daerah yang terdapat perselisihan hasil di MK. Maka sesuai
aturan, lanjut dia, proses pleno penetapan penetapan kursi harus menunggu
putusan MK.
“Kebetulan kemarin perkara yang di
Pandeglang lokusnya ini putusannya dibacakan di tanggal 8 Agustus,” ujarnya.
Pasca adanya penetapan ini, KPU segera bersurat
ke Gubernur Banten melalui Bupati Pandeglang, mengusulkan pelantikan untuk Caleg
DPRD terpilih.
“Insha Allah sore ini kami akan
segera menyampaikan kaitan dengan surat tersebut dilampiri dengan dokumen yang
diminta,” paparnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu
Pandeglang, Ade Mulyadi mengapresiasi pleno penetapan kursi parpol di
Pandeglang. Dalam pleno yang berlangsung, Bawaslu tidak memberikan sanggahan
dari tahapan tersebut.
“Kami dari Bawaslu untuk hari ini
memang tidak ada catatan-catatan karena apa yang dilaksanakan oleh KPU sudah
sesuai aturan baik Undang-undang 7 maupun PKPU sehingga Bawaslu mengapresiasi
kinerja KPU Pandeglang,” kata dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar