Ratusan Kades di Pandeglang Bakal Bimtek ke Bali Gunakan Dana Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Ratusan Kepala Desa (Kades) di Pandeglang bakal melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bali dengan menggunakan anggaran Dana
Desa sebesar Rp 10 juta/Desa. Di Pandeglang sendiri terdapat 326 Desa. Jika
semua Desa mengikuti kegiatan tersebut, maka uang Pandeglang diserap oleh Bali
sebesar Rp 3.2 miliar.
Informasi rencana Bimtek itu diketahui melalui surat undangan
untuk Kades yang beredar luas. Bimtek prioritas penggunaan Dana Desa serta
perencanaan bisnis dan manajemen BumDes ini dikeluarkan oleh Lembaga
Pengembangan dan Potensi Kemandirian Desa (LPPKD) yang berpusat di Bekasi, Jawa
Barat.
Dalam surat yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2019 itu,
kegiatan Bimtek akan digelar dari tanggal 2-5 September 2019 di Bali tepatnya
di Fashion Hotel Legian dan The One Legian serta diselipkan agenda mengunjungi
BumDes Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
(DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat membenarkan rencana tersebut.
Taufik mengatakan, kegiatan Bimtek di Bali tersebut sah-sah saja dilakukan Kades
sepanjang sudah tertuang dalam APBDes.
“Kalau mereka mau jalan-jalan mau apapun ya boleh karena
mereka pengguna anggaran dan dia punya anggaran apapun yang dilakukan oleh
kepala desa sepanjang itu sudah tertuang didalam APBDes ya udah, sah-sah saja
mereka,” katanya Kamis (22/08).
Dia menerangkan, Bimtek Kades ke Bali dalam urusan peningkatan
kapasitas Kepala Desa dan aparatur desa. Hal itu, tambah dia, diperbolehkan dan
sudah tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan Menteri Desa
dan Peraturan Bupati tentang prioritas pengelolaan Dana Desa.
“Mau mereka kemana dalam meningkatkan kapasitasnya boleh-boleh
saja dan sesuai aturan,” terang dia.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan inisiatif dari para Kades
sendiri. DPMPD menurut dia, tidak memiliki kewenangan dan bukan dari kepanitiaan
atau penyelenggara.
“DPMPD sebetulnya tidak punya kewenangan untuk itu semua. Jadi
kita hanya membuat aturan-aturan sebagaimana yang sudah ditentukan oleh pusat. Karena
ketika dari pusat Dana Desa itu dipayungi oleh peraturan Menteri Desa dan
peraturan Mendagri. Turun ke Kabupaten kita harus jabarkan dengan menggunakan
peraturan Bupati,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai pemilihan lokasi di Bali, menurutnya
kemungkinan besar berasal dari keinginan para Kades.
“Kami tidak bisa menentukan harus kesini harus kesini tidak.
Jadi kalau umpamanya mereka bertanya pak kami mau kesana ada lembaga anu. Sepanjang
memang anda anggarkan dan sepanjang anda butuh monggo, dipersilakan,” paparnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar