Bawaslu Pandeglang Berikan Evaluasi Pemilu 2019

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi (kiri) beserta komisioner.
KRAKATAURADIO.COM. PANDEGLANG - Selama perhelatan Pilpres dan Pileg 2019 yang berlangsung di Kabupaten Pandeglang, Banten, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang menemukan sejumlah evaluasi. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi KPU di Pilkada 2020 mendatang.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, dalam Pemilu serentak 2019, terdapat beberapa evaluasi yang ditemukan Bawaslu seperti larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh KPU yang rutenya dianggap terlalu panjang.

“Terutama di tahapan kampanye bahwa jalur yang bebas hambatan yang tidak diperkenankan untuk pemasangan APK itu terlalu panjang dari depan (Hotel) Altama Horison sampai dengan perempatan Cipacung itu terlalu panjang,” kata dia kepada Krakatau Radio.


Menurut dia, panjangnya rute tersebut membuat kesempatan peserta pemilu untuk memasang APK ditempat strategis itu tidak bisa dilakukan. Untuk itu, pihaknya meminta KPU agar mengkaji ulang aturan tersebut di Pilkada 2020 mendatang.

“Kita kedepan evaluasi itu terlalu panjang ya paling tidak untuk Pemilukada ini jangan sampai sepanjang itu, bisa diperpendek misalkan sampai ke perempatan Majasari karena itu wilayah strategis untuk sosialisasi alat peraga kampanye,” tambah dia.

Diketahui, saat Pileg dan Pilpres lalu, KPU mengeluarkan larangan pemasangan APK di jalur protokol mulai dari pertigaan Cigadung sampai Cipacung.

Selain itu, Bawaslu juga mengevaluasi terkait adanya 24 pelanggaran administrasi yang dilakukan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait netralitas dalam Pemilu.

“Kemarin sudah beberapa ASN yang kita minta klarifikasi, kita berharap ini tidak terulang di Pemilukada 2020 nanti. Karena kemarin ada 24 kasus yang dilaporkan ke kita itu sudah ditindaklanjuti walaupun semuanya itu administrasi,” terangnya.


Untuk meminimalisir adanya pelanggaran tersebut, media sosial milik ASN juga akan terus dipantau oleh Bawaslu.

“Dari mulai media sosial kemudian juga kampanye-kampanye yang mengikutsertakan ASN. Bukan berarti mereka turut didalam struktur tim kampanye tetapi hadir atau diajak,” ucapnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.