Bawaslu Pandeglang Berikan Evaluasi Pemilu 2019
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi (kiri) beserta komisioner. |
KRAKATAURADIO.COM. PANDEGLANG - Selama perhelatan Pilpres dan Pileg 2019 yang berlangsung di
Kabupaten Pandeglang, Banten, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang menemukan
sejumlah evaluasi. Evaluasi tersebut
diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi KPU di Pilkada 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan,
dalam Pemilu serentak 2019, terdapat beberapa evaluasi yang ditemukan Bawaslu
seperti larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh KPU yang rutenya dianggap
terlalu panjang.
“Terutama di tahapan kampanye bahwa
jalur yang bebas hambatan yang tidak diperkenankan untuk pemasangan APK itu
terlalu panjang dari depan (Hotel) Altama Horison sampai dengan perempatan
Cipacung itu terlalu panjang,” kata dia kepada Krakatau Radio.
Menurut dia, panjangnya rute tersebut
membuat kesempatan peserta pemilu untuk memasang APK ditempat strategis itu
tidak bisa dilakukan. Untuk itu, pihaknya meminta KPU agar mengkaji ulang aturan
tersebut di Pilkada 2020 mendatang.
“Kita kedepan evaluasi itu terlalu
panjang ya paling tidak untuk Pemilukada ini jangan sampai sepanjang itu, bisa
diperpendek misalkan sampai ke perempatan Majasari karena itu wilayah strategis
untuk sosialisasi alat peraga kampanye,” tambah dia.
Diketahui, saat Pileg dan Pilpres lalu,
KPU mengeluarkan larangan pemasangan APK di jalur protokol mulai dari pertigaan
Cigadung sampai Cipacung.
Selain itu, Bawaslu juga mengevaluasi
terkait adanya 24 pelanggaran administrasi yang dilakukan kalangan Aparatur
Sipil Negara (ASN) terkait netralitas dalam Pemilu.
“Kemarin sudah beberapa ASN yang kita
minta klarifikasi, kita berharap ini tidak terulang di Pemilukada 2020 nanti.
Karena kemarin ada 24 kasus yang dilaporkan ke kita itu sudah ditindaklanjuti
walaupun semuanya itu administrasi,” terangnya.
Untuk meminimalisir adanya pelanggaran
tersebut, media sosial milik ASN juga akan terus dipantau oleh Bawaslu.
“Dari mulai media sosial kemudian juga kampanye-kampanye
yang mengikutsertakan ASN. Bukan berarti mereka turut didalam struktur tim
kampanye tetapi hadir atau diajak,” ucapnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar