Perantara dan Pembeli Motor Bodong Ditangkap Polres Pandeglang
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono saat press conference ungkap kasus di Mapolres Pandeglang, Selasa (16/07/2019). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pelaku kejahatan pencurian terhadap
kendaraan bermotor. Para pelaku merupakan seorang perantara dan pembeli
motor tanpa kelengkapan surat kendaraan. Sedangkan pelaku pencurian, masih
dilakukan pengejaran oleh petugas.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra
Lutrianto Amstono mengatakan, kedua pelaku itu berinisial ND (38) warga Kampung
Nangkabeureum, Desa Cahaya Mekar, Kecamatan Bojong dan AR (38) warga Kampung
Jasugih, Desa Bojong, Kecamatan Bojong.
Sebanyak 3 kendaraan motor didapatkan
pelaku pencurian yang masih buron dari rumah milik warga. Biasanya, perantara
menjual kendaraan motor tersebut seharga antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
“Jajaran satreskrim Polres
Pandeglang berhasil mengamankan 2 orang orang pelaku terkait dengan pencurian
kendaraan bermotor ada 3 unit kendaraan bermotor yang telah kita amankan,” katanya
dalam Pres Rilis di Mapolres Pandeglang, Selasa (16/07).
Kapolres menerangkan, aksi jual
beli kendaraan itu dilakukan dengan menawarkan barang hasil curian dari mulut
ke mulut. Setelah bertemu dengan calon pembeli, transaksi dilakukan di jalan.
“Dia mencuri sekitar rumah,
mencari kelengahan pemilik rumah. Ini mereka manfaatkan untuk mengambil
kendaraan. Mereka tidak ada jaringan tetapi jual beli lepas tanpa ada ikatan
tanpa satu jaringan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim
Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan mengimbau agar masyarakat meningkatkan
kewaspadaannya. Masyarakat yang memiliki kendaraan disarankan untuk menerapkan
kunci ganda, termasuk di tempat tinggal.
“Kepada masyarakat berhati-hati
dalam menyimpan kendaraan khususnya roda dua. Walaupun sudah berada dalam
rumah, tetap dikunci dan pintu pagar dikunci. Kami juga akan mengerahkan
anggota untuk lebih giat lagi melakukan kegiatan patroli khususnya pada malam
hari,” tuturnya.
Sementara salah satu pelaku AR
yang disangkakan sebagai pembeli motor bodong mengaku, dia sudah dua kali
membeli kendaraan tanpa surat kelengkapan. Alasannya, motor tersebut digunakan
untuk dipakai sehari-hari sebagai tukang ojek.
“Sudah dua kali beli (motor
bodong, red). Saya terpaksa membeli motor tersebut seharga Rp 2,5 juta, karena
tidak punya uang lebih,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi
mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor merek Honda Beat dan satu
unit motor merek Honda Scoopy beserta STNK. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat
dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman kurungan penjara paling
lama empat tahun. (Mudofar)
Tidak ada komentar