Kuota Blangko Dikurangi, Warga Pandeglang Kesulitan Buat e-KTP
Ilustrasi e-KTP. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan mengatakan, saat
ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatasi pemberian blangko KTP elektronik (e-KTP) untuk
Disdukcapil di Kabupaten/Kota hanya 500 keping per bulan. Akibatnya, warga yang mengurus e-KTP untuk sementara mendapatkan surat keterangan (Suket).
Menurut Yahya, selama ini untuk kebutuhan blangko KTP di
daerah masih disuplai dari pemerintah pusat, pasalnya pemerintah daerah dan
pemerintah provinsi tidak mempunyai kewenangan mencetak blangko.
“Kita harus berkoordinasi atau memohon alokasi blangko dari
pemerintah pusat. Nah setiap kami berngkat ke sana paling dibatasi diberinya hanya
500 (blangko). Ini semua sama, se Indonesia perlakuannya sama tidak ada yang
dibedakan mau dari Papua atau dari Pandeglang tetap 500,” ujarnya, Jumat (12/07).
Ia mengaku, dengan dibatasinya pemberian blangko menjadi
kendala besar, karena semenjak dirinya menjabat sebagai Plt tertanggal 10 Juni
kemarin sudah ada sekitar 1.000 warga yang diberikan Surat Keterangan (Suket).
“Sedangkan sedangkan kebutuhan kita cukup banyak, nah itu yang
menjadi kendala kita. Sekarang saja dari mulai saya menjadi plt tanggal 10 Juni
sampai dengan hari ini yang kita berikan surat keterangan itu sudah mencapai
angka 1.000, sedangkan blangko yang disediakan itu diutamakan kepada yang belum
punya KTP,” katanya.
Sementara kebutuhan terhadap blangko di Kabupaten Pandeglang, lanjut Yahya, bukan hanya
diperuntukan bagi warga yang belum mempunyai KTP, melainkan untuk memenuhi
kebutuhan KTP warga yang hilang, rusak dan terdapat data yang berbeda.
“Nah ini masyarakat inginnya diganti baru. Nah ini yang
menjadi kebutuhannya sangat besar,” imbuh dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar