Bupati Pandeglang Minta Pemilu Serentak Dikaji Ulang

Proses rapat pleno terbuka di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Rabu (24/04/2019).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji ulang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. Pasalnya ada beberapa Kecamatan hingga tujuh hari pasca pemilihan, masih melakukan penghitungan rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Berdasarkan data KPU Kabupaten Pandeglang, Kecamatan yang belum rampung melakukan rekapitulasi penghitungan surat suara diantaranya Kecamatan Cadasari, Majasari, Menes, Jiput, Labuan dan Cimanggu.


Usulan itu timbul usai Bupati Pandeglang, Irna Narulita memantau rekapitulasi suara tingkat PPK di Kecamatan Cadasari, Rabu (24/04). Ia menilai, lamanya rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan disebabkan beban pekerjaan yang cukup tinggi baik di tingkat PPK maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Harusnya tadi malam selesai semua karena beban mereka yang cukup tinggi jadi hingga saat ini masih rekapitulasi. Kami terus suport kepada para petugas, mudah-mudahan hari ini rekapitulasi tingkat kecamatan selesai,” katanya.


Selain itu, tambah dia, banyaknya para petugas KPPS se-Indonesia yang meninggal dunia, membuat pemilu tahun 2019 harus menjadi evalusi.

“Saya harap ini jadi pelajaran untuk dibahas kembali untuk pemilu lima tahun yang akan datang. Karena dengan cara ini sangat miris dan memprihatinkan banyak memakan korban,” ujar dia.

Sementara itu, Camat Cadasari, Bunbun Buntaran, meyakini jika perhitungan suara ditingkat kecamatan akan selesai hari ini.

“Sekarang sudah selesai 75 % persen, target hari ini selesai dari DPT 24 ribu, 104 TPS, 11 Desa dan tingkat partisipasi masyarakat kurang lebih 80% atau 16 ribuan yang memilih,” katanya.


Sebelumnya, KPU Kabupaten Pandeglang menyatakan, proses rekapitulasi penghitungan surat suara atau rapat pleno terbuka yang dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Pandeglang sudah rampung sebanyak 80 persen. Pleno di tingkat PPK ini ditargetkan harus selesai 04 Mei 2019.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan atau yang dilakukan oleh PPK sudah dimulai sejak 18 April atau sehari pasca pemungutan suara. Rentang waktu pleno rekapitulasi di tingkat PPK terbilang cukup lama, yakni 17 hari.

“Tahapan rekap di tingkat Kecamatan itu kan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 7 (tahun 2019) dimulai dari tanggal 18 April sampai dengan 4 Mei. Akan tetapi karena di Pandeglang ini jumlah TPS nya tidak ada yang mencapai 200 (TPS per Kecamatan) kita menargetkan paling lama di Pandeglang PPK itu 5 hari selesai,” ujar dia kepada Krakatau Radio, Rabu (24/04). (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.