Bupati Pandeglang Minta Pemilu Serentak Dikaji Ulang
Proses rapat pleno terbuka di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Rabu (24/04/2019). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Pandeglang, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji ulang sistem Pemilihan
Umum (Pemilu) serentak. Pasalnya ada beberapa Kecamatan hingga tujuh hari pasca
pemilihan, masih melakukan penghitungan rekapitulasi suara di tingkat Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK).
Berdasarkan data KPU
Kabupaten Pandeglang, Kecamatan yang belum rampung melakukan rekapitulasi
penghitungan surat suara diantaranya Kecamatan Cadasari, Majasari, Menes,
Jiput, Labuan dan Cimanggu.
Usulan itu timbul usai Bupati
Pandeglang, Irna Narulita memantau rekapitulasi suara tingkat PPK di Kecamatan
Cadasari, Rabu (24/04). Ia menilai, lamanya rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan
disebabkan beban pekerjaan yang cukup tinggi baik di tingkat PPK maupun
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Harusnya tadi malam
selesai semua karena beban mereka yang cukup tinggi jadi hingga saat ini masih
rekapitulasi. Kami terus suport kepada para petugas, mudah-mudahan hari ini
rekapitulasi tingkat kecamatan selesai,” katanya.
Selain itu, tambah dia, banyaknya
para petugas KPPS se-Indonesia yang meninggal dunia, membuat pemilu tahun 2019
harus menjadi evalusi.
“Saya harap ini jadi
pelajaran untuk dibahas kembali untuk pemilu lima tahun yang akan datang. Karena
dengan cara ini sangat miris dan memprihatinkan banyak memakan korban,” ujar
dia.
Sementara itu, Camat
Cadasari, Bunbun Buntaran, meyakini jika perhitungan suara ditingkat kecamatan
akan selesai hari ini.
“Sekarang sudah selesai 75
% persen, target hari ini selesai dari DPT 24 ribu, 104 TPS, 11 Desa dan
tingkat partisipasi masyarakat kurang lebih 80% atau 16 ribuan yang memilih,”
katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten
Pandeglang menyatakan, proses rekapitulasi
penghitungan surat suara atau rapat pleno terbuka yang dilakukan di tingkat
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Pandeglang sudah
rampung sebanyak 80 persen. Pleno di tingkat PPK ini ditargetkan harus selesai 04
Mei 2019.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, proses rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat Kecamatan atau yang dilakukan oleh PPK sudah dimulai sejak 18 April atau sehari pasca pemungutan suara. Rentang
waktu pleno rekapitulasi di tingkat PPK terbilang cukup lama, yakni 17 hari.
“Tahapan rekap di tingkat
Kecamatan itu kan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 7 (tahun 2019) dimulai dari
tanggal 18 April sampai dengan 4 Mei. Akan tetapi karena di Pandeglang ini
jumlah TPS nya tidak ada yang mencapai 200 (TPS per Kecamatan) kita menargetkan
paling lama di Pandeglang PPK itu 5 hari selesai,” ujar dia kepada Krakatau
Radio, Rabu (24/04). (Mudofar)
Tidak ada komentar