Anggota DPRD Serukan Belanja di Warung Tetangga
Foto: detikcom. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Banyaknya waralaba atau toko modern yang ada di Kabupaten
Pandeglang berpotensi mengancam keberadaan warung-warung kecil yang dimiliki
masyarakat yang berpenghasilan rendah. Bagaimana tidak, kini kehadiran waralaba
bukan hanya berada di sekitar pasar namun sudah masuk ke pelosok desa dan dekat
dengan pemukiman masyarakat.
Satu sisi semakin banyaknya
toko-toko modern yang bermunculan memang memudahkan konsumen dalam memilih dan
memilah barang yang akan dibelinya. Tapi disisi lain, warung-warung tradisional
semakin tergeser jika tidak dapat bersaing dengan toko modern yang memberi
pelayanan yang lebih terhadap konsumen.
Tentunya ini akan berdampak besar
pada para pelaku ekonomi kelas bawah yang akan kalah dalam persaingan. Warung
tradisonal akan meredup dan semakin lama akan hilang dari peredaran.
Melihat situasi ini, anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Aminudin mengingatkan kepada masyarakat
agar berbelanja di warung-warung tradisional atau warung milik tetangga.
Ia menuturkan, dengan belanja di
warung tradisional justru mempunyai banyak manfaat diantaranya mempererat silaturahmi,
menghidupkan ekonomi rakyat, mendukung pemerataan pendapatan dan meningkatkan
kesejahteraan warung tradisional.
“Jangan sampai di tempat yang
ekonominya sangat lemah disediakan waralaba nantinya jadi ada kesenjangan.
Sementara di waralaba gak bisa ngutang
kalau di warung tetangga kita bisa ngutang,”
kata Aminudin.
Anggota DPRD Pandeglang, Aminudin. |
Aminudin tidak menampik jika Pandeglang
memang membutuhkan banyak investor, namun ia meminta pemerintah agar tidak leluasa
dalam memberi izin usaha kepada para toko modern untuk mengembangkan usahanya
tanpa melihat dampak buruk jangka panjang yang akan ditimbulkan.
“Bukan berarti kita menolak
investor, kita welcome tetapi kemudian penataannya. Pemerintah itu harus lebih siap
menghadapi kenyataan perdagangan, maksudnya segmen lain harus diperhatikan
seperti pedagang kecil, masyarakat sekitar, PKL (pedagang kaki lima,red) dan lain
sebagainya,” imbuhnya.
Menurut pria yang maju menjadi
Caleg DPRD Provinsi Banten dari PKB ini, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda)
No 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern yang telah dirubah diharapkan dapat mengatur hal tersebut.
Namun,
ia juga mengharapkan agar pihak terkait seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tegas
dalam menegakan Perda.
“Perdanya sudah jadi bahkan
Perbupnya juga sudah jadi itu tinggal kita pelajari saja bersama-sama,” imbuhnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar