Kampanye Bacaleg di Media Sosial diatur KPU
Anggota KPU Pandeglang Bidang Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ahmadi saat talkshow di Krakatau Radio, Kamis (28/06/2018). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Pandeglang memberikan aturan kepada masing-masing partai
politik (Parpol) dan tim sukses terkait kampanye di media sosial (Medsos) pada
saat musim kampanye nanti.
Komisioner KPU Pandeglang,
Ahmadi mengatakan,
sesuai Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) nomor 28 Tahun 2018 tentang Tahapan Kampanye dimana di dalamnya
juga diatur tentang kampanye di medsos, kampanye serentak secara nasional itu
mulai tanggal 23 September 2018 sampai 18 April 2019 mendatang.
“Itu kampanye di media sosial sesuai peraturan kampanye tadi kami menerima akun resmi dari masing-masing parpol atau tim sukses itu H-1, nah itu maksimal 10 akun yang disampaikan ke kami, baik itu Facebook, Twitter, Instagram apapun yang berbentuk media sosial. Nanti pada saat kampanye itu juga diatur misalkan berapa twit per hari itu juga diatur. Nanti kami juga nunggu lagi SE KPU,” katanya seperti dikutip bantennews.co.id.
Jika ditemukan bacaleg atau tim sukses parpol yang
kampanye di luar akun yang didaftarkan ke KPU, tambah dia,
maka itu termasuk dugaan pelanggaran kampanye. Ia juga menyarankan kepada
masyarakat apabila menemukan tim sukses atau bacaleg yang kampanye di luar akun
yang terdaftar maka dipersilakan untuk melapor pada Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu).
“Nanti itu masuk dugaan
pelanggaran dan yang mengeksekusi persoalan itu Bawaslu berdasarkan laporan dan
berdasarkan temuan. Silakan saja masyarakat apabila menemukan sosialisasi
pemilu di medsos di luar akun yang disampaikan ke KPU ya disampaikan saja ke
Bawaslu,” ujarnya.
Lanjut Ahmadi, KPU akan
membuat tim yang mengawasi kampanye di medsos, namun untuk penindakkan
pelanggaran KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu karena itu memang ranah
Bawaslu.
“Kalau kami penyelenggara,
kalau pengawasan tentu ada tim yang akan mengawasi terkait dengan medsos, tetapi
persoalan ini akan kami serahkan ke Bawaslu karena yang memiliki ranah
pengawasan ini kan Bawaslu. Jadi nanti sebelum kampanye kami akan menggelar
rakor baik dengan Bawaslu, pengurus parpol, tim kampanye capres cawapres, dan
juga calon DPD,” ujarnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar