Nama Empat Dapil di Pandeglang Berubah



KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sebanyak empat nama Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 di Kabupaten Pandeglang mengalami perubahan, mulai dari Dapil III (tiga) sampai dengan Dapil VI (enam).

Perubahan nama Dapil ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diterbitkan 4 April 2018 dan ditandatangani oleh Ketu KPU RI, Arief Budiman.

Dalam surat tersebut, empat nama Dapil yang berubah diantaranya untuk wilayah Kecamatan Cisata, Saketi, Menes, Pulosari, Cikedal dan Jiput yang sebelumnya merupakan Dapil III (tiga) dan diganti menjadi Dapil VI (enam).

Sementara untuk wilayah Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, Patia dan Sukaresmi yang sebelumnya dikenal sebagai Dapil IV (empat) diganti menjadi Dapil V (lima). Adapun wilayah Kecamatan Angsana, Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul dan Cikesik yang tadinya Dapil V (lima) berubah menjadi Dapil III (tiga).

Sedangkan wilayah Kecamatan Panimbang, Sobang, Cigeulis, Cimanggu, Cibaliung, Cibitung dan Sumur yang awalnya dapil VI (enam) kini menjadi dapil IV (empat). Sementara itu, untuk Dapil I (satu) dan Dapil II (dua) tidak ada perubahan.


Salah satu anggota DPRD Pandeglang, Muhlas Halim mengaku heran dengan adanya perubahan nama Dapil. Hal ini dikarenakan dari hasil rapat yang ia ikuti sebelumnya bersama KPU Kabupaten Pandeglang, disepakati tidak ada perubahan terkait nama Dapil di Pandeglang.

Namun, adanya surat dari KPU RI yang menyebutkan terdapat pergantian nama Dapil, hal ini kata dia, sangat disayangkan. Menurut dia, dampak dari perubahan nama Dapil ini menimbulkan kebingungan kepada masyarakat.

“Jadi setiap kali rapat pertemuan parpol dengan KPU itu jadi usulan dari kita, dapil itu tidak berubah. Tapi kenyataannya hasil keputusan KPU RI ada perubahan nama dapil walaupun nama kecamatan tidak berubah. Ini berimplikasi adanya kebingungan dari masyarakat,” kata dia saat dihubungi Selasa (10/04). 

Muhlas menuturkan, adanya perubahan ini justru membuat masyarakat menjadi keliru dengan penyebutan nama Dapil sehingga KPU Pandeglang harus segera melakukan sosialisasi yang lebih intensif.

Selain itu, ia juga mempertanyakan alasan adanya perubahan tersebut, karena tidak selaras dengan hasil rapat yang diputuskan dari Parpol dan KPU di Kabupaten Pandeglang sebelumnya.

“Banyak juga pertanyaan ke kita, kok kenapa sampe kaya gitu. Yang kedua yang kita sayangkan kenapa KPU RI tidak selaras dengan usulan yang disampaikan oleh Parpol yang dibahas dengan KPU Kabupaten,” katanya.


Pihaknya berharap, agar penyebutan nama Dapil dikembalikan seperti sedia kala. Jika tidak bisa, KPU harus segera melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kebingungan kepada masyarakat.

“Harapan kita penyebutan nama dapil dikembalikan lagi sehingga tidak terjadi kebingungan di masyarakat,” imbuh dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai belum dapat dimintai keterangan karena tidak menjawab telepon dari Krakatau Radio. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.