Nama Empat Dapil di Pandeglang Berubah
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sebanyak empat nama Daerah
Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 di Kabupaten Pandeglang
mengalami perubahan, mulai dari Dapil III (tiga) sampai dengan Dapil VI (enam).
Perubahan nama Dapil ini
berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang
diterbitkan 4 April 2018 dan ditandatangani oleh Ketu KPU RI, Arief Budiman.
Dalam surat tersebut, empat nama Dapil
yang berubah diantaranya untuk wilayah Kecamatan Cisata, Saketi, Menes,
Pulosari, Cikedal dan Jiput yang sebelumnya merupakan Dapil III (tiga) dan
diganti menjadi Dapil VI (enam).
Sementara untuk wilayah Kecamatan
Carita, Labuan, Pagelaran, Patia dan Sukaresmi yang sebelumnya dikenal sebagai
Dapil IV (empat) diganti menjadi Dapil V (lima). Adapun wilayah Kecamatan Angsana,
Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul dan Cikesik yang tadinya Dapil V (lima) berubah
menjadi Dapil III (tiga).
Sedangkan wilayah Kecamatan Panimbang,
Sobang, Cigeulis, Cimanggu, Cibaliung, Cibitung dan Sumur yang awalnya dapil
VI (enam) kini menjadi dapil IV (empat). Sementara itu, untuk Dapil I (satu)
dan Dapil II (dua) tidak ada perubahan.
Salah satu anggota DPRD
Pandeglang, Muhlas Halim mengaku heran dengan adanya perubahan nama Dapil. Hal
ini dikarenakan dari hasil rapat yang ia ikuti sebelumnya bersama KPU Kabupaten
Pandeglang, disepakati tidak ada perubahan terkait nama Dapil di Pandeglang.
Namun, adanya surat dari KPU RI yang
menyebutkan terdapat pergantian nama Dapil, hal ini kata dia, sangat disayangkan.
Menurut dia, dampak dari perubahan nama Dapil ini menimbulkan kebingungan
kepada masyarakat.
“Jadi setiap kali rapat pertemuan
parpol dengan KPU itu jadi usulan dari kita, dapil itu tidak berubah. Tapi
kenyataannya hasil keputusan KPU RI ada perubahan nama dapil walaupun nama kecamatan
tidak berubah. Ini berimplikasi adanya kebingungan dari masyarakat,” kata dia
saat dihubungi Selasa (10/04).
Muhlas menuturkan, adanya
perubahan ini justru membuat masyarakat menjadi keliru dengan penyebutan nama
Dapil sehingga KPU Pandeglang harus segera melakukan sosialisasi yang lebih
intensif.
Selain itu, ia juga mempertanyakan
alasan adanya perubahan tersebut, karena tidak selaras dengan hasil rapat yang
diputuskan dari Parpol dan KPU di Kabupaten Pandeglang sebelumnya.
“Banyak juga pertanyaan ke kita,
kok kenapa sampe kaya gitu. Yang kedua yang kita sayangkan kenapa KPU RI tidak
selaras dengan usulan yang disampaikan oleh Parpol yang dibahas dengan KPU
Kabupaten,” katanya.
Pihaknya berharap, agar penyebutan
nama Dapil dikembalikan seperti sedia kala. Jika tidak bisa, KPU harus segera
melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kebingungan kepada masyarakat.
“Harapan kita penyebutan nama
dapil dikembalikan lagi sehingga tidak terjadi kebingungan di masyarakat,” imbuh
dia.
Sementara itu, Ketua KPU
Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai belum dapat dimintai keterangan karena tidak menjawab
telepon dari Krakatau Radio. (Mudofar)
Tidak ada komentar