Polres Pandeglang Tangkap Spesialis Pencurian Motor
Polres Pandeglang menggelar press release kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Pandeglang, Senin (05/03/2018). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Reserse Kriminal (Sat
Reskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap sebanyak 9 pelaku pencurian
kendaraan bermotor dengan kekerasan atau begal dan satu orang jambret di 6
lokasi yang berbeda. Keenam lokasi tersebut
diantaranya di Kecamatan Labuan, Cadasari, Pagelaran, Saketi, Carita dan
Kecamatan Cikeusik.
Kapolres Pandeglang, Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dari hasil
pengungkapan kasus selama 2 minggu terakhir anggotanya berhasil mengamankan 9
orang pelaku pencurian bermotor yang beberapa diantaranya adalah residivis.
Dari tangan para pelaku polisi
berhasil menyita 8 unit kendaraan roda dua, kunci leter T, STNK, parang dan 1
buah anting emas.
“Ada 8 orang tersangka, ini
adalah pelaku pencurian dengan kekerasan salah satunya adalah yang kita sebut
begal. Ini ada 1 orang yang kita amankan dengan menggunakan parang dia melakukannya.
Kemudian yang lainnya ada pencurian kendaraan bermotor. Ini kita telah ungkap
dan kita akan terus mengembangkan terhadap jaringannya,” kata dia dalam press release
yang disampaikan kepada awak media, Senin (05/03/2018).
Kasat Reskrim Pandeglang, AKP Oka
Nurmulia Hayatman menambahkan, saat ini daerah yang masih tinggi tingkat
pencurian kendaraan bermotor berada di Pandeglang selatan.
“Kenapa karena memang tempat
kerawanan yang sepi ketika malam hari dan kedua jarak dari Polres untuk menuju
selatan itu cukup jauh,” ujarnya.
Untuk menekan tindak pencurian
kendaraan bermotor, Oka mengaku sudah melakukan koordinasi baik dengan
Babinkamtibmas, patroli Sabara, tim intelijen dan anggota dari Satu Reskrim
sendiri.
“Upaya terus kita lakukan baik
melalui babinkamtibmas, patroli Sabara, intelijen dan Reskrim. Inilah hasilnya
bentuk kerjasama kami dengan masyarakat terkait informasi orang-orang baru atau
gerak gerik orang yang mencurigakan,” tambah dia.
Salah seorang pelaku berinisial I
mengatakan, sudah 2 kali melakukan aksinya. I sendiri mengaku biasa mencuri
motor menggunakan kunci leter T buatannya sendiri di tempat parkir dan motor
yang diparkir didepan rumah milik warga. Dalam satu minggu minimal I
mendapatkan 1 unit motor dalam setiap aksinya.
“Tergantung ada motornya, kadang
didepan rumah. Tidak tentu tergantung ada yang belinya aja, paling sekitar Rp
1,5 juta. Uangnya buat biaya hidup, tidak bisa ditarget tapi biasanya 1 motor
dalam satu minggu,” kata dia.
Para pelaku sendiri diancam
dengan Pasal 365 dan 363 KUHP dengan hukuman diatasi 5 tahun kurungan penjara. (Mudofar)
Tidak ada komentar