Polres Pandeglang Tangkap Spesialis Pencurian Motor


Polres Pandeglang menggelar press release kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Pandeglang, Senin (05/03/2018).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap sebanyak 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan atau begal dan satu orang jambret di 6 lokasi yang berbeda. Keenam lokasi tersebut diantaranya di Kecamatan Labuan, Cadasari, Pagelaran, Saketi, Carita dan Kecamatan Cikeusik.

Kapolres Pandeglang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus selama 2 minggu terakhir anggotanya berhasil mengamankan 9 orang pelaku pencurian bermotor yang beberapa diantaranya adalah residivis.

Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita 8 unit kendaraan roda dua, kunci leter T, STNK, parang dan 1 buah anting emas.

“Ada 8 orang tersangka, ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan salah satunya adalah yang kita sebut begal. Ini ada 1 orang yang kita amankan dengan menggunakan parang dia melakukannya. Kemudian yang lainnya ada pencurian kendaraan bermotor. Ini kita telah ungkap dan kita akan terus mengembangkan terhadap jaringannya,” kata dia dalam press release yang disampaikan kepada awak media, Senin (05/03/2018).

Kasat Reskrim Pandeglang, AKP Oka Nurmulia Hayatman menambahkan, saat ini daerah yang masih tinggi tingkat pencurian kendaraan bermotor berada di Pandeglang selatan.

“Kenapa karena memang tempat kerawanan yang sepi ketika malam hari dan kedua jarak dari Polres untuk menuju selatan itu cukup jauh,” ujarnya.

Untuk menekan tindak pencurian kendaraan bermotor, Oka mengaku sudah melakukan koordinasi baik dengan Babinkamtibmas, patroli Sabara, tim intelijen dan anggota dari Satu Reskrim sendiri.

“Upaya terus kita lakukan baik melalui babinkamtibmas, patroli Sabara, intelijen dan Reskrim. Inilah hasilnya bentuk kerjasama kami dengan masyarakat terkait informasi orang-orang baru atau gerak gerik orang yang mencurigakan,” tambah dia.

Salah seorang pelaku berinisial I mengatakan, sudah 2 kali melakukan aksinya. I sendiri mengaku biasa mencuri motor menggunakan kunci leter T buatannya sendiri di tempat parkir dan motor yang diparkir didepan rumah milik warga. Dalam satu minggu minimal I mendapatkan 1 unit motor dalam setiap aksinya.

“Tergantung ada motornya, kadang didepan rumah. Tidak tentu tergantung ada yang belinya aja, paling sekitar Rp 1,5 juta. Uangnya buat biaya hidup, tidak bisa ditarget tapi biasanya 1 motor dalam satu minggu,” kata dia.

Para pelaku sendiri diancam dengan Pasal 365 dan 363 KUHP dengan hukuman diatasi 5 tahun kurungan penjara. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.