Dosen UNMA: Anggota DPRD Menjadi Wakil Rakyat, Bukan Malah Diduga Menerima Suap
Dosen UNMA Banten, Eko Supriatno. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, Eko Supriatno
mengaku, sangat mendukung langkah Kejakasaan Negeri (Kejari) Pandeglang dalam menegakan supremasi
hukum. Saat ini Kejari tengah menangani soal kasus
dugaan korupsi pada Program Pembangunan Perdesaan Tertinggal (P3T) yang
dikucurkan Pemerintah Provinsi Banten yang diduga melibatkan sejumlah anggota
DPRD Pandeglang.
Kejari Pandeglang diharapkan,
agar berani jangan bimbang dan ragu, dan lebih serius untuk segera menuntaskan
kasus dugaan korupsi proyek P3T.
“Kejari memiliki kewenangan
sentral dalam proses penegakan hukum, Kejari juga memiliki peran menjalankan
sistem peradilan pidana (criminal justice system). Selain tugas dan kewenangan
jaksa sebagai penuntut umum, juga berperan dalam bidang ketertiban dan
ketenteraman umum di Pandeglang,” harapnya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD, menurut Eko, sangat disayangkan lantaran DPRD yang diharapkan menjadi kontrol kepada
pemerintah malah justru bermain proyek APBD.
“Masyarakat meminta anggota DPRD
untuk komitmen dengan janji dan fungsi mereka yang mengutamakan aspirasi rakyat,
bukan aspirasi kelompok maupun pribadi. Seharusnya anggota DPRD menjadi wakil
rakyat yang bekerja untuk rakyat. Bisa membuktikan janjinya kepada rakyat bukan
malah diduga menerima suap,” ujar dia dalam keterangan tertulis.
Selain itu, tambah Eko, kepada Badan
Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Pandeglang, untuk menindak tegas anggota DPRD
Pandeglang yang diduga terlibat kasus korupsi Proyek P3T dan juga diduga ikut
mengatur dan bermain proyek di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
“Perlu ada tindakan tegas dari BK
DPRD, agar citra lembaga DPRD di mata warga Pandeglang tidak tercoreng. Sebab,
DPRD adalah representasi lembaga tempat mengadukan masalah yang dihadapi
masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan masalah,” katanya.
“Dalam konteks memformulasikan
harapan itu tentunya, kepemimpinan Irna-Tanto harus mampu mewujudkan kepastian
hukum di Pandeglang. Saya selalu teringat sebuah teori hukum bahwa tujuan hukum
itu kepastian, menghadirkan keadilan yang substantif dan hukum hadir untuk
membuat manusia bahagia dan sejahtera, karena hukum itu dibuat untuk
kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakatnya,” imbuh dia. (Mudofar)
Tidak ada komentar