Dosen UNMA: Anggota DPRD Menjadi Wakil Rakyat, Bukan Malah Diduga Menerima Suap



Dosen UNMA Banten, Eko Supriatno.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FI­SIP) Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, Eko Su­priatno mengaku, sangat mendukung langkah Kejakasaan Negeri (Kejari) Pandeglang dalam men­egakan supremasi hukum. Saat ini Kejari tengah menangani soal kasus dugaan korupsi pada Program Pembangunan Perdesaan Tertinggal (P3T) yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Banten yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Pandeglang.

Kejari Pandeglang diharapkan, agar berani jangan bimbang dan ragu, dan lebih serius untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek P3T.

“Kejari memiliki kewenangan sentral dalam proses penegakan hukum, Kejari juga memiliki peran menjalankan sistem peradilan pidana (criminal justice system). Selain tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum, juga berperan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum di Pandeglang,” harapnya.

Terkait adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD, menurut Eko, sangat disayangkan lantaran DPRD yang diharapkan menjadi kontrol kepada pemerintah malah justru bermain proyek APBD.

“Masyarakat meminta anggota DPRD untuk komitmen dengan janji dan fungsi mereka yang mengutamakan aspirasi rakyat, bukan aspirasi kelompok maupun pribadi. Seharusnya anggota DPRD menjadi wakil rakyat yang bekerja untuk rakyat. Bisa membuktikan janjinya kepada rakyat bukan malah diduga menerima suap,” ujar dia dalam keterangan tertulis.


Selain itu, tambah Eko, kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Pandeglang, untuk menindak tegas anggota DPRD Pandeglang yang diduga terlibat kasus korupsi Proyek P3T dan juga diduga ikut mengatur dan bermain proyek di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

“Perlu ada tindakan tegas dari BK DPRD, agar citra lembaga DPRD di mata warga Pandeglang tidak tercoreng. Sebab, DPRD adalah representasi lembaga tempat mengadukan masalah yang dihadapi masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan masalah,” katanya.

Eko juga meminta, Bupati Pandeglang, Irna Narulita harus menjamin kepastian hukum agar dapat menjawab kegundahan masyarakat Pandeglang yang sudah apatis terhadap upaya dan proses penegakan hukum selama ini.

“Dalam konteks memformulasikan harapan itu tentunya, kepemimpinan Irna-Tanto harus mampu mewujudkan kepastian hukum di Pandeglang. Saya selalu teringat sebuah teori hukum bahwa tujuan hukum itu kepastian, menghadirkan keadilan yang substantif dan hukum hadir untuk membuat manusia bahagia dan sejahtera, karena hukum itu dibuat untuk kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakatnya,” imbuh dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.